Sakit Hati Ditinggal Istri dan Anak, Pria di Deli Serdang Nekat Bakar Rumah Orang Tua
Selasa, 21 April 2026 - 14:54:00 WIB
Saat diinterogasi, Agus mengakui perbuatannya. Dia mengaku membakar rumah dengan cara membakar bantal, lalu meninggalkannya hingga api membesar.
"Saya akui itu, setelah bakar saya keluar," kata Agus.
Pelaku kini ditahan dan dijerat pasal tentang pembakaran dengan sengaja yang membahayakan jiwa, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami telah mengamankan dan menahan pelaku pembakaran rumah. Saat ini kasus masih dalam penanganan,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol M Yunus Tarigan.
Editor: Kurnia Illahi