Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Renggut 7 Korban Jiwa, Pemkab Karo: Pemandian Daun Paris Tak Berizin

Selasa, 04 Desember 2018 - 15:09:00 WIB
Renggut 7 Korban Jiwa, Pemkab Karo: Pemandian Daun Paris Tak Berizin
Bupati Karo Terkelin Brahmana saat meninjau kondisi pemandian air panas Daun Paris usai longsor dan ambruk serta menelan korban jiwa. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id – Fakta baru terungkap dari hasil pengembangan insiden ambruknya tembok penahan longsor di lokasi pemandian air panas Daun Paris Raja Berneh, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu (2/11/2018). Keberadaan lokasi wisata ini disinyalir tidak memiliki izin dari instansi terkait.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Timotius Ginting mengatakan, tempat pemandian air panas Daun Paris memang tidak memiliki izin lingkungan. Instansinya sudah melakukan pengecekan adminitratif dan tidak menemukan berkas yang mengacu pada proses kelayakan izin lingkungan di lokasi pemandian tersebut.

"Benar, kami sudah cek datanya, pemandian air panas Daun Paris itu tidak ada izin lingkungan," katanya, Selasa (4/12/2018).

Dia menjelaskan, seharusnya dalam pembukaan usaha atau kegiatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Disebutkan tiap usaha atau kegiatan diwajibkan memiliki amdal atau upaya pengelolaan lingkugan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).


"Kalau melanggar akan dikenakan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 36 dengan hukman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp3 miliar," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut