Renggut 7 Korban Jiwa, Pemkab Karo: Pemandian Daun Paris Tak Berizin
MEDAN, iNews.id – Fakta baru terungkap dari hasil pengembangan insiden ambruknya tembok penahan longsor di lokasi pemandian air panas Daun Paris Raja Berneh, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu (2/11/2018). Keberadaan lokasi wisata ini disinyalir tidak memiliki izin dari instansi terkait.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Timotius Ginting mengatakan, tempat pemandian air panas Daun Paris memang tidak memiliki izin lingkungan. Instansinya sudah melakukan pengecekan adminitratif dan tidak menemukan berkas yang mengacu pada proses kelayakan izin lingkungan di lokasi pemandian tersebut.
"Benar, kami sudah cek datanya, pemandian air panas Daun Paris itu tidak ada izin lingkungan," katanya, Selasa (4/12/2018).
Dia menjelaskan, seharusnya dalam pembukaan usaha atau kegiatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Disebutkan tiap usaha atau kegiatan diwajibkan memiliki amdal atau upaya pengelolaan lingkugan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).
"Kalau melanggar akan dikenakan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 36 dengan hukman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp3 miliar," ujarnya.