Remaja Dikeroyok hingga Hijab Lepas, Korban Diajak Ketemuan di Kuburan China
Rabu, 22 Desember 2021 - 13:34:00 WIB
"Akibatnya korban mengalami luka memar dan bengkak di bagian pinggang sebelah kiri. Korban mengalami nyeri bagian dada, dan korban sering merasa nyeri di bagian punggung belakang," katanya.
Akibat perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 1 Junto 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman paling singat tiga tahun enam bulan penjara dan denda paling banyak Rp72 juta," ujarnya.
Editor: Nani Suherni