Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Rekonstruksi Pembunuhan di Warung Tuak, Oknum TNI Terlibat Tonjok Korban

Rabu, 06 April 2022 - 11:15:00 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan di Warung Tuak, Oknum TNI Terlibat Tonjok Korban
Rekontruksi Pembunuhan di Warung Tuak, Oknum TNI Terlibat Tonjok Korban (Foto: iNews/Fadli Pelka)
Advertisement . Scroll to see content

Hasil rekontruksi 34 adegan tetapkan 20 orang sebagai tersangka oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Batu Bara. Pada Adegan 18 sampai 23, korban Nizar dibenamkan kedalam parit saluran air Titi Payung, Pakam Raya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara”, kata Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi, Selasa (5/4/2022).

Dalam rekontruksi tersebut korban luka berat Azhari, tidak bisa hadir karena luka yang diderita belum sembuh. Perannya digantikan oleh personel Polres Batu Bara.

Pihak keluarga sangat berharap agar pihak kepolisian dapat bekerja semaksimal mungkin, dan menghukum pelaku dengan hukum yang berlaku.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut