Rapat Paripurna, DPRD Padang Sidempuan Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021
Setelah itu, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan surat keputusan oleh RANPERDA oleh Ketua DPRD Padang Sidempuan Siwan Siswanto. Kemudian, berlanjut pada pembahasan RANPERDA pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Padang Sidempuan 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution S membacakan nota keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021.
Irsan menyampaikan, program pembangunan Kota Padang Sidempuan yang telah dilaksanakan pada 2021, baik di bidang pembangunan dan pembinaan masyarakat sebagian telah terlaksana, serta sebagian lagi belum terlaksana.
"Laporan keuangan Pemerintah Kota Padang Sidempuan yang kami sampaikan ke DPRD Padang Sidempuan sudah terlebih dahulu diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sumatera Utara, dari hasil pemeriksaan BPK RI Provinsi Sumatra Utara terhadap laporan keuangan Pemko Padang Sidempuan 2021 meraih predikat WTP (Wajar tanpa Pengecualian)," ucap Irsan.
Dirinya juga menambahkan bahwa pencapaian ini merupakan yang kedua kalinya bagi Pemko Padang Sidempuan. Hal tersebut menandakan bahwa komitmen Pemko Padang Sidempuan dalam pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara akuntabel dan transparan.
"Ini merupakan salah satu bentuk kerja sama dan sinergitas Pemko Padang Sidempuan dengan DPRD Padang Sidempuan," tutur Irsan.
(CM)
Editor: Rizqa Leony Putri