Putri Kandung Usia 12 Tahun Diduga Jadi Pelaku Pembunuhan IRT di Medan
Polisi langsung mengamankan A, anak kandung korban. Mengingat usia yang masih di bawah 12 tahun, penanganan dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Jenazah Faizah Soraya telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk proses autopsi. Hasil autopsi akan menjadi dasar penting dalam memastikan penyebab pasti kematian.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, membenarkan bahwa anak korban telah diamankan petugas.
“Iya, sudah kita amankan anak korban. Untuk keterangan lebih lanjut hubungi Kanit ya,” ujarnya singkat.
Hingga kini, penyidik masih menggali keterangan saksi, memeriksa kondisi psikologis terduga pelaku, dan mendalami faktor lingkungan keluarga. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pelaku yang masih di bawah umur.