Profil Rahmat Shah, Penerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 53 orang tokoh dalam memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia. Satu di antaranya diberikan kepada Rahmat Shah, anggota DPD RI 2009-2014 dan MPR 1999-2004.
Pengusaha sukses, diplomat dan anggota DPD serta MPR ini menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya bersama enam orang lainnya, antara lain Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
Sekretaris Militer Presiden, Mayor Jenderal TNI Suharyanto mengatakan pemberian anugerah tanda jasa ini didasari Keputusan Presiden Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020. Upacara penganugerahan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Mengutip situs Kementerian Sekretariat Negara, menurut UU Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Bintang Mahaputera Nararya merupakan salah satu kelas dalam tanda kehormatan Bintang Mahaputera. Penghargaan negara ini diberikan Presiden kepada seeseorang, kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Diketahui, Rahmat Shah lolos ke Senayan sebagai anggota DPD RI Provinsi Sumatera Utara di urutan ketiga Periode 2009-2014. Sebelumnya dia pernah menjadi anggota MPR periode 1999-2004.