Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Tanjungbalai yang Resahkan Warga
TANJUNG BALAI, iNews.id – Polisi menangkap tiga pengedar narkoba di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Mereka diamankan petugas pada tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tanjungbalai karena telah meresahkan masyarakat.
Kasatnarkoba Polres Tanjung Balai AKP Putra Jani Purba mengatakan, pengungkapan kasus berawal saat mereka mengamankan Syafri (29) warga jalan HM Nur, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Rabu (4/3/2020).
"Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sebungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 30,71 gram, satu unit ponsel dan sebuah motor Honda Beat BK 6406 QAH," ujar Putra Jani, Kamis (5/3/2020).
Saat introgerasi, Syafri mengaku sabu itu dia terima dari M Irfan (33) warga Jalan Pasar Benteng, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
"Dari tangan Irfan, petugas kembali mengamankan barang bukti berupa satu ponsel dan sebuah motor merk Mio Soul warna hitam BK 5685 QAC," katanya.