Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Batubara
BATUBARA, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Batubara menangkap menggerebek tiga lokasi transaksi narkoba di Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Rabu (8/7/2020). Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,5 gram.
Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Henry Tobing mengatakan penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polres Batubara terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di Desa Sukamaju. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penggerebekan.
Lokasi pertama yang digerebek petugas yakni Gang Janda, Dusun II, Desa Sukamaju. Dilokasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial AI (33).
"Dari tangan AI, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,35 gram dan satu unit bong, dua unit mancis, dan dua pipet kecil," kata Henry, Jumat (10/7/2020).
Tak jauh dari lokasi penangkapan AI, petugas kembali mengamankan AN alias Ewin (48). Dari tangan AN, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1,53 gram.