Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap
Kamis, 09 Juli 2026 - 13:43:00 WIB
Namun, saat petugas mencoba melakukan pengembangan lapangan dan menghubungi nomor ponsel milik jaringan pengendali berinisial I tersebut, nomor yang bersangkutan sudah dalam keadaan tidak aktif.
Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti—termasuk sabu 25 kg, mobil Honda City, ponsel, dan loudspeaker—telah diboyong ke Markas Ditresnarkoba Polda Sumut di Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas jaringan ini hingga ke tingkat atas dan mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) demi kepentingan persidangan.
Editor: Kastolani Marzuki