Polda Sumut Luncurkan Panggilan Darurat 110, Irjen Pol RZ Panca Putra: untuk Laporan Darurat
Panca memastikan, dengan adanya call center 110 ini tidak ada lagi kabupaten atau masyarakat yang tidak mendapat akses.
"Artinya semua mekanismenya sudah dapat digunakan dengan HP atau gadget dengan menghubungi 110," ucapnya.
Dikatakannya, call center 110 itu merupakan bagian dari upaya polri dalam memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya melalui bantuan kepolisian. "Gunakan layanan ini saat darurat atau urgent," ucapnya.
Disinggung soal pengguna layanan call center 110 melakukan 'Prank' laporan atau informasi bohong, Kapolda menegaskan, akan diberi sanksi melalui berbagai tahapan. Sebab, sebelum layanan Call Center 110 ini diluncurkan, kepolisian telah mengkaji segala potensi gangguan yang bisa saja terjadi dilakukan orang yang tidak bertanggung jawab.
"Sanksi ini sudah kita atasi dengan teknologi saat ini. Saya imbau masyarakat jangan gunakan layanan ini dengan main-main karena data anda langsung terlihat di operator. Kita akan lihat nyali dari teguran, kemudian mengirim pesan dengan police virtual dan sanksi paling berat ancaman pidana," kata Panca.
Editor: InewsTv Henri Sianturi