Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja asal Aceh di Medan, 3 Pelaku Ditangkap
Selain ganja, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver yang digunakan sebagai alat angkut. Tiga unit telepon genggam milik tersangka turut diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut dipasok oleh seorang pria berinisial BM asal Aceh Barat. Saat ini, BM telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target pengejaran.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Henri Sibarani, menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya.
"Kami sedang melakukan analisis teknologi informasi dan pelacakan jaringan untuk membongkar aktor intelektual di balik distribusi ini," ujarnya dikutip dari iNews Medan, Rabu (11/2/2026).
Ketiga tersangka kini ditahan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar terus melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah peredaran 20 kg ganja asal Aceh maupun narkotika lainnya di wilayah Sumut.