Physical Distancing, Tempat Duduk Peserta Rapat Covid-19 Diberi Jarak 1 Meter
SIMALUNGUN, iNews.id - Bupati Simalungun JR Saragih menerapkan aturan physical distancing saat memimpin rapat percepatan pencegahan penanganan Covid-19 di Hotel Pamatang Raya, Kamis (26/03/2020). Dalam rapat ini, tempat duduk antarpeserta diberi jarak satu meter.
Rapat koordinasi ini dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Simalungun. Di antaranya Dandim 0207 Letkol (Inf) Frans K Panjaitan, Sekda Mixnon Andreas Simamora, Kapolres AKBP Heribertus Ompusunggu dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka membahas langkah-langkah penanganan dan pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Bupati JR Saragih mengatakan, masalah virus corona bukan hanya urusan pemerintah daerah semata. Dia mengajak semua pihak jangan menganggap remeh dan bersama-sama melakukan pencegahan.
"Kabupaten Simalungun memang belum ada yang status positif Covid-19. Namun mari kita sama-sama mencegah sekaligus menangani penyebarannya," ujar JR Saragih, Kamis (26/3/2020).
Secara khusus, bupati meminta lurah,nkepala desa dan camat berkoordinasi dengan TNI/Polri (Koramil dan Polsek) dalam memantau pendatang dari luar daerah atau luar negeri. Seperti mahasiswa maupun tenaga kerja Indonesia (TKI) agar mudah dipantau.