Perlu Uang Beli Kebutuhan Sehari-hari, Pemuda di Sibolga Nekat Curi Pagar Kuburan
Rabu, 19 Januari 2022 - 09:39:00 WIB
"Uang yang diperoleh tersangka dari penjualan pagar besi kuburan itu, telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kemudian ditahan petugas di Polres Sibolga. Tersangka dijerat petugas dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHPidana.
"Pelaku terancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block