Perkosa lalu Bunuh 2 Gadis di Medan, Oknum Polisi Ini Dihukum Mati
Dalam dakwaan JPU, perkara ini berawal pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekira jam 14.00 WIB. Saat itu, terdakwa Roni Syahputra sudah tertarik dengan korban Riska Fitria (21) warga Lorong VI Veteran Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan selaku honorer di Polres Pelabuhan Belawan.
Lalu, terdakwa menghubungi Riska untuk bertemu dengan alasan agar membicarakan masalah titipan. Terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan Riska sudah ada pada terdakwa.
Kemudian, terdakwa dan Riska janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Dari rumahnya, terdakwa mengendarai mobil Xenia miliknya, sedangkan Riska ditemani tetangganya berinisial AP (13) korban lain dalam perkara ini.
Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa menyuruh Riska dan AP naik ke dalam mobilnya. Namun saat itu Riska sempat curiga dan bertanya kepada Aipda Roni.
Selanjutnya, terdakwa mengemudikan mobil ke arah Jalan Haji Anif Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang.