Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno
Advertisement . Scroll to see content

Perkosa Adik Ipar hingga 3 Kali, Pemuda Warga Patumbak Ditangkap

Kamis, 22 Oktober 2020 - 14:58:00 WIB
Perkosa Adik Ipar hingga 3 Kali, Pemuda Warga Patumbak Ditangkap
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Patumbak. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap seorang pemuda berinisial AAL (30) warga Gang Jati, Dusun II, Desa Lantasan Baru, Patumbak. Pemuda tersebut ditangkap karena memerkosa seorang anak umur 16 tahun yang merupakan adik iparnya sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Purba mengatakan pelaku ditangkap setelah korban melaporkan ke Polsek Patumbak, Selasa (22/9/2020). Kepada petugas, korban melaporkan dirinya diperkosa oleh pelaku saat berada di rumahnya di Desa Lantasan Lama.

"Pelaku datang ke rumah korban. Saat itu korban sedang sendirian di rumah dan tiba-tiba korban dan diperkosa hingga tiga kali," kata Philip.

Tidak terima tindakan pelaku, korban kemudian melapor ke Polsek Patumbak pada 29 September 2020. Atas laporan itu, jelas Philip, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.

"Pelaku pun langsung diringkus di depan rumahnya, pada Senin (11/10/2020) sekitar pukul 12.00 WIB," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat petugas dengan Pasal 81 ayat 2 juncto 76d subsider pasal 82 ayat 1 jo 76e dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut