Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pohon Mahoni Berusia 100 Tahun Tumbang Timpa 4 Rumah di Medan, 2 Anak Jadi Korban
Advertisement . Scroll to see content

Peringati Hari Buruh, Massa Unjuk Rasa di Bundaran Majestik Medan

Sabtu, 01 Mei 2021 - 19:36:00 WIB
Peringati Hari Buruh, Massa Unjuk Rasa di Bundaran Majestik Medan
Buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Majestik, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Sabtu (1/5/2021). (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Keberadaan Omnibus dinilai membuat buruh saat ini sulit mendapatkan pendampingan hukum. 

"Buruh semakin sulit mendapat perlindungan hukum dalam hal menuntut jika terjadi pemutusan hubungan kerja sepihak, terkait kontrak kerja, jaminan sosial dan lainnya," bebernya.

Massa dari buruh, mahasiswa dan masyarakat sipil itu menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau Undang-Undang Cipta Kerja akan membentuk pasar kerja yang sangat eksploitatif. Hal itu semakin diperparah dengan masuknya tenaga kerja asing yang dianggap lebih unggul secara kualitas.

"Permasalahan tidak berkualitasnya angkatan kerja Indonesia disebabkan tidak meratanya kualitas pendidikan antara pusat dan daerah. Dan dipengaruhi oleh tenaga pengajar dan infrastruktur pendukung," ucapnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut