Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Usut Asal Kayu Gelondongan yang Terseret Banjir Sumatera
Advertisement . Scroll to see content

Penjelasan Kemenhut terkait Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan

Selasa, 02 Desember 2025 - 16:26:00 WIB
Penjelasan Kemenhut terkait Izin Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan
Batang kayu gelondongan berukuran besar yang diduga hasil perambahan hutan menumpuk di pemukiman warga Desa Menasah Lhok, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

Dia menyampaikan, sejak Juni 2025 Kemenhut sudah menghentikan sementara seluruh akses SIPUHH sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh.  

"Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh," ucapnya.  

Menurutnya, layanan SIPUHH bukanlah bentuk perizinan, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di areal penggunaan lain (APL) yang bukan kawasan hutan negara.  

Laksmi menegaskan dokumen Hak Atas Tanah (HAT) merupakan kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Karena kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, pengawasan pemanfaatannya dilakukan oleh pemerintah daerah.  

Dia juga menekankan bahwa pelanggaran di dalam kawasan hutan akan ditangani Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum, sementara pelanggaran di luar kawasan hutan ditindak melalui hukum pidana umum bersama kepolisian dan pemerintah daerah.  

"Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar," katanya.  

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut