Penjelasan Angkasa Pura Pascaviral Calon Penumpang Ngamuk Ditanya Tes PCR di Bandara Kualanamu
Dikarenakan mereka kelompok dan tidak ingin terpisah penerbangannya, mereka tetap memaksakan agar mereka yang tidak layak terbang tersebut tetap berangkat dengan menggunakan hasil antigen walau baru mendapatkan vaksin dosis pertama. Dia pun menegaskan dalam hal ini tidak ada tawar menawar karena terkait dengan melaksanakan aturan pemerintah dalam rangka menekan tingkat penyebaran virus Covid-19
"Kalaupun ada toleransi itu hanya sebatas wajib/tidaknya menunjukan surat vaksin. Untuk yang tidak wajib menunjukan surat vaksin yakni hanya berlaku untuk anak dibawah 12 tahun dan penderita penyakit bawaan/komorbit, itu pun keduanya wajib melakukan pemeriksaan RT PCR 3x24 jam," pungkasnya.
Chandra mengatakan persyaratan yang hanya menujukan hasil RT PCR/Antigen ditambah surat vaksin minimal dosis pertama hanya berlaku untuk penerbangan tujuan selain dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.
Sebagai solusi, pihaknya sudah memfasilitasi para penumpang tersebut untuk melakukan koordinasi dengan pihak maskapai dan akhirnya oleh pihak airline mereka tetap diberangkatkan dengan pesawat batik air ID 6891 pukul 19.00 wib, Mereka diberangkatkan setelah menjalani pemeriksaan PCR di Bandara Kualanamu untuk empat orang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama tersebut.
"Jadi terkait berita yang sedang viral tersebut perlu kami luruskan bahwa mereka yang dinyatakan tidak layak terbang dikarenakan baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan harus melengkapi dengan hasil Negative RT PCR 3x24 jam sedang mereka hanya melampirkan hasil negative RT Antigen. Sedangkan satu orang dinyatakan layak terbang karena sudah vaksin dosis 2 ditambah RT Antigen. Untuk penerbangan tujuan dari dan ke jawa dan bali wajib memakai RT PCR 3 X 24 jam untuk minimal vaksin dosis pertama dan RT PCR 3 X 24 jam AtauRT Antigen 1x24 jam untuk vaksin dosis kedua," ucapnya,