Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi
Advertisement . Scroll to see content

Pencuri Spesialis Ban Serap di Medan Ditangkap

Kamis, 20 Januari 2022 - 16:01:00 WIB
Pencuri Spesialis Ban Serap di Medan Ditangkap
Tersangka saat diamankan petugas di Mapolsek Medan Kota. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis ban serap di Kota Medan. Sementara itu, tiga orang lainnya yang menjadi anggota sindikat ini masih dalam pengejaran. 

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadan mengatakan pelaku yang berhasil diamankan petugas berinisial FN (35). Sementara itu, tiga orang lainnya yang menjadi buronan petugas yakni AK, S, dan B. 

"Tersangka FN kami amankan di lokasi persembunyiannya di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan," kata Rikki, Kamis (20/1/2022). 

Rikki mengatakan penangkapan FN berawal dari laporan korban Robinson Simbolon (48) pada 11 September 2021 lalu. Korban mengaku ban serap mobil pemadam kebakaran milik Pemko Medan hilang dibawa kabur maling. 

"Kejadian pencurian tersebut terjadi di Jalan Cirebon, Kelurahan Pasar Baru tepatnya di depan Hotel Soechi Kota Medan," ucapnya.

Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengungkap identitas dua orang pelaku. Namun saat akan diamankan, petugas hanya berhasol mengamankan satu orang pelaku. 

"Satu orang berhasil melarikan diri. Saat ini, kita sedang memburu tiga pelaku lagi," ucapnya. 

Rikki mengatakan sindikat ini diketahui sudah beraksi mencuri ban serap di sejumlah lokasi di Kota Medan maupun luar kota. 

"Total dari pengakuan tersangka mereka sudah beraksi di delapan titik," ucapnya.

Dari tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu pucuk senapan angin, satu pisau, satu pisau cutter, tiga kunci roda mobil dan satu gunting potong besi. 

"Tersangka diganjar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun," ucapnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut