Pencuri Mobil Ditangkap Polisi Gara-Gara Terlibat Kecelakaan di Aceh
MEDAN, iNews.id - Personel Satreskrim Polsek Delitua mengamankan pelaku pencurian spesialis mobil jenis L-300. Pelaku yang bernama Eka Syahputra (40) ditangkap setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang korban ke Polsek Delitua. Korban melaporkan mobil L-300 miliknya dibawa kabur maling saat parkir di kawasan Simpang Adam Malik Medan, Jumat (2/10/2020) lalu.
"Usai makan, korban melihat mobilnya melaju dengan kencang. Spontan korban melihat kunci masih berada padanya dan berusaha mengejar mobil miliknya yang sudah dibawa lari oleh pelaku," ujarnya, Senin (5/10/2020).
Pelaku membawa kabur mobil tersebut menuju arah Simpang Tuntungan dan berbelok ke kawasan Tanjung Anom Medan. Karena tidak berhasil mengejar pelaku, korban kemudian meminta bantuan rekannya sesama komunita mobil pikap
"Sekitar Pukul 22.00 WIB, korban mendapat info bahwasanya mobil L300 yang diduga milik korban melintas di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Korban kemudian menyuruh temannya untuk menahan mobil dan korban membuat laporan resmi ke Polsek Delitua dengan bukti laporan polisi LP : 1087/K/X/2020/SPKT/SEK DELTA," katanya.