Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Natal di Tengah Bencana, Polri Ubah Posko Pengungsian jadi Tempat Ibadah Sementara
Advertisement . Scroll to see content

Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut hingga 31 Desember 2024, Ini Sanksinya jika Menunggak

Senin, 21 Oktober 2024 - 21:08:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut hingga 31 Desember 2024, Ini Sanksinya jika Menunggak
Masyarakat diminta segera membayar pajak kendaraan motornya yang masih menunggak dengan memanfaatkan program pemutihan hingga 31 Desember 2024. (Foto: ANt)
Advertisement . Scroll to see content

Kombes Muji mengimbau masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotornya.

"Tolong disampaikan ke lapisan masyarakat. Jadi jangan kaget (bila dihapus ranmor)," ucapnya.

Untuk membantu masyarakat, Muji menyebut Pemerintah Provinsi Sumatra Utara telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 27 tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan Pembebasan Pokok Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024.

Lewat kebijakan itu, masyarakat akan dibebaskan dari pembebasan pajak pokok kendaraan bermotor sebelum tahun 2023.

"Bersyukur kita ada keringanan diberikan pemerintah, maka dengan itu kami imbau agar masyarakat segera memanfaatkan pergub relaksasi pajak kendaraan bermotor ini," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut