Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Pemuda di Medan Rampok dan Tusuk Perempuan saat Jalanan Sepi karena Corona

Kamis, 02 April 2020 - 12:43:00 WIB
Pemuda di Medan Rampok dan Tusuk Perempuan saat Jalanan Sepi karena Corona
Residivis yang kembali ditangkap atas kasus perampokan di Medan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Pelaku kejahatan jalanan memanfaatkan sepinya aktivitas warga di luar rumah akibat wabah virus corona. Pelaku merampok korban seorang perempuan muda, bahkan menganiayanya dengan barang tajam

Informasi dirangkum iNews.id, identitas korban yakni Sopianti boru Sianturi. Dia menjadi korban perampokan saat melintas di Jalan Yos Sudarso, Gang Bagan, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Polisi yang menerima laporan langsung menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku yakni Pandu Alfaris (26). Mengejutkannya, pelaku merupakan tetangga korban. Keduanya warga Jalan Umar, Kecamatan Medan Timur.

"Tersangka sudah ditangkap di lokasi persembunyian. Kedua kakinya ditembak karena melawan saat disergap," ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, Kamis  (2/4/2020).

Dia menjelaskan, peristiwa perampokan ini terjadi pada Sabtu (28/3/2020). Aksi pelaku tergolong sadis karena tak segan melukai korban.

Hasil penyelidikan, pelaku telah membuntuti korban saat keluar rumah. Dia memanfaatkan situasi jalanan sepi karena imbauan pemerintah untuk tidak keluar rumah selama wabah virus corona.

Ketika tiba di TKP, pelaku menyergap korban dan mencekiknya. Tak sampai di situ, dia juga menusuk korban dengan gunting.

Akibat dianiaya pelaku, korban pun pingsan. Kejadian itu diketahui saudara korban yang langsung membawanya ke rumah sakit.

"Tersangka ini merampok ponsel dan anting emas milik korban," katanya.

Dari pemeriksaan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang telah tiga kali bolak balik masuk penjara.

"Barang bukti yang diamankan yakni satu ponsel, sebuah gunting dan pakaian yang diperoleh tersangka dari hasil menjual emas," kata Kapolsek.

Akibat perbuatannya tersangka kini meringkuk dalam penjara. Dia dijerat Pasal 365 Kuhp dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut