Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ridwan Kamil Siapkan Pergub Kegiatan Wajib Paskibra di Sekolah
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Sumut Siapkan Pergub Penghapusan Pajak Progresif, April Sosialisasi ke Masyarakat

Jumat, 17 Maret 2023 - 20:55:00 WIB
Pemprov Sumut Siapkan Pergub Penghapusan Pajak Progresif, April Sosialisasi ke Masyarakat
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut, Achmad Fadly. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penghapusan pajak progresif. Pergub tersebut juga akan mejelaskan tentang pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut, Achmad Fadly mengatakan, pergub ini menindaklanjuti kebijakan Korps lalu lintas (Karolantas) melalui rapat koordinasi Nasional Samsat tahun 2023.

"Sebagaimana yang telah disampaikan Kakorlantas kepada tim pembina Samsat di seluruh Indonesia. Dalam pertemuan itu menyimpulkan penghapusan Bea Balik Nama Kendaran Ke II, dan penghapusan pajak progresif," ujar Achmad di Medan, Jumat (17/3/2023).

Dia menyampaikan, kebijakan baru ini bertujuan mencapai data base yang up to date dan untuk meningkatkan pembayaran pajak di seluruh Indonesia.

"Selanjutnya kami dari pemerintah daerah masing-masing akan menindaklanjutinya dengan menyusun suatu draf peraturan gubernur untuk penghapusan bea balik nama," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut