Pemprov Sumut: 56.000-an Pekerja Kena PHK akibat Covid-19, 48.891 UMKM Terdampak
JAKARTA, iNews.id - Sedikitnya 56.000-an tenaga kerja di Sumatera Utara terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. Mereka termasuk menjadi sasaran pemerintah dalam penyaluran bantuan.
Selain itu, di sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) tercatat ada 48.891 unit usaha yang terdampak.
Staf Ahli Gubernur Sumut bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA Agus Tri Priyono mengatakan, sebelum terjadinya Covid-19, jumlah penduduk miskin berdasarkan data terpadu mencapai 1,3 juta kepala keluarga (KK). Golongan ini sudah tercover Pemerintah Pusat melalui bantuan program keluarga harapan (PKH).
Saat ini selain PKH, juga ada sejumlah bantuan jaring pengaman sosial (JPS) yang diberikan kepada masyarakat. Seperti bantuan sembako, bantuan langsung tunai (BLT) hingga anggaran dari dana desa.
"Saya rasa dengan begitu banyak program bantuan bisa untuk mengcover masyarakat yang terdampak Covid-19," ujar Agus yang menggantikan Gubernur Edy Rahmayadi dalam Webinar Leader Talk iNews bertajuk Pemulihan Ekonomi Sumatera Utara di Era New Normal, Kamis (16/7/2020).