Pemkot Medan Optimistis Keluar dari Predikat Kota Metropolitan Terjorok
MEDAN, iNews.id - Medan mendapat predikat sebagai kota metropolitan terjorok di Tanah Air berdasarkan penilaian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2019. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan optimistis segera dapat melepaskan predikat tersebut.
"Predikat kota terjorok itu karena penilaian Adipura terkait kondisi TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang berbobot 60 persen," ujar Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan Husni, Kamis (2/9/2021).
Menurutnya saat ini, kebijakan penilaian Adipura dilakukan berdasarkan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis (Jakstrada).
Dalam Jakstrada kata dia, 30 persen di antaranya pengelolaan sampah dilakukan di hulu, sedangkan 70 persen lainnya di hilir.
"Pengelolaan sampah ini dibuat tata kelola hulu dan hilir. Jika Jakstrada bagus, kita memenuhi ambang batas penilaian. Sebab pengelolaan sampah di hulu menghilangkan 20 hingga 30 persen sampah," katanya.