Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Idul Adha 1447 H, Ditjen Pendis Kemenag Tebar 1.200 Paket Kurban dan Santuni Anak Yatim
Advertisement . Scroll to see content

Pemko Padang Sidempuan Pastikan Hewan Kurban Tak Terjangkit Wabah PMK

Rabu, 29 Juni 2022 - 09:17:00 WIB
Pemko Padang Sidempuan Pastikan Hewan Kurban Tak Terjangkit Wabah PMK
Dinas Pertanian Kota Padang Sidempuan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemotongan ASUH, serta menggalakkan informasi sepitar PMK. (Foto: dok Pemko Padang Sidempuan)
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, pada arahannya meminta kepada semua pihak panitia kurban untuk melaporkan hewan yang akan dikurbankan kepada pihak Dinas Pertanian Kota Padang Sidempuan. Hal ini tentunya agar dapat mengantisipasi hewan kurban tidak terjangkit PMK dan layak untuk dikurbankan.

"Kawan-kawan dokter hewan dan petugas dari Dinas Pertanian akan berkoordinasi dengan masing-masing pihak panitia kurban, dan mereka siap turun langsung jika mendapat laporan hewan yang tidak sehat," ucapnya.

Dirinya juga meminta kepada panitia kurban, agar memastikan asal hewan kurban benar-benar baik dan bukan dari daerah yang banyak terpapar. Hal ini karena hampir 90 persen hewan kurban si Padang Sidempuan berasal dari luar daerah.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Padang Sidempuan Ustadz Zulfan Efendi Hasibuan menyampaikan, sesuai dengan Fatwa MUI tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK, hewan yang terkena dengan gejala kategori ringan, hukumnya sah dijadikan sebagai hewan kurban. Sebaliknya, jika termasuk pada kategori berat, maka tidak sah dijadikan hewan kurban.

"Jika ada hewan yang terpapar dalam kategori ringan, baiknya bagian dalam hewan seperti jeroan jangan dibagi atau dikonsumsi dan itu tidak termasuk dalam kategori mubazir," tuturnya.

Menurut Ustadz Zulfan, tidak boleh pula daging tersebut dijadikan sebagai upah untuk pekerja, ada baiknya dibicarakan dengan panitia dan bagaimana mekanismenya. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan hewan kurban.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut