Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin
Advertisement . Scroll to see content

Pemko Medan Akan Tutup Lokasi Usaha dan Wisata yang Langgar Protokol Kesehatan

Senin, 19 Oktober 2020 - 20:53:00 WIB
Pemko Medan Akan Tutup Lokasi Usaha dan Wisata yang Langgar Protokol Kesehatan
Ilustrasi penutupan salah satu lokasi wisata. (Foto: Dokumen iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Sofyan menerangkan, tindakan tegas dilakukan berdasarkan Perwal diatur di Bab VIII Sanksi Administratif di Pasal 30. Di ayat 1. Di pasal tersebut menyebutkan setiap orang dan/atau penanggung jawab pelaku usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Wali Kota ini dikenakan sanksi administratif.

Selanjutnya, pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat 1 berupa teguran lisan, teguran tertulis, penahanan sementara kartu identitas, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, tindakan lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan; atau pencabutan izin sesuai SOP

“Di ayat 3 dijelaskan, pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat 2 dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing,” ucapnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut