Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Candaan Berujung Maut, Mahasiswa Tewas Ditembak Petani di Sumba Barat Daya NTT
Advertisement . Scroll to see content

Gito dan Yudi, Pembunuh Wartawan Marsal Harahap Dihukum Seumur Hidup

Jumat, 04 Februari 2022 - 10:47:00 WIB
Gito dan Yudi, Pembunuh Wartawan Marsal Harahap Dihukum Seumur Hidup
Sidang putusan penembakan wartawan di Pematangsiantar. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id  - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada kedua pelaku pembunuh Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap (42). Marsal adalah wartawan sekaligus pemimpin redaksi media online lokal  tewas ditembak tak jauh dari rumahnya di Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut)

Putusan terhadap kedua pelaku pembunuhan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai, Vera Yetti Magdalena, dalam persidangan secara virtual yang dilakukan dari Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (3/2/2022).

Dalam amar putusannya, kedua pelaku Sudjito als Gito dan Yudi Fernando, dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Marsal Harahap. Perbuatan Gito terbukti melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, sedangkan Yudi Fernando Pangaribuan melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP.

“Menghukum seumur hidup kepada terdakwa Sudjito dan Yudi Fernando,” kata Vera.

Hukuman yang dijatuhi majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah dari Kejaksaan Negeri Simalungun. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui pengacaranya menyatakan banding sedangkan penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

"Kami kordinasi dulu dengan pimpinan," kata JPU.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut