Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Perempuan Curi Mobil Taksi Online di Bekasi, Kendaraan Langsung Digadaikan
Advertisement . Scroll to see content

Pembunuh Sadis Driver Taksi Online di Medan Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kamis, 25 September 2025 - 08:33:00 WIB
Pembunuh Sadis Driver Taksi Online di Medan Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi sidang pembunuhan sopir taksi online di PN Medan, terdakwa Fadli dituntut hukuman penjara seumur hidup. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Di tengah perjalanan, Fadli secara mendadak menyerang korban. Dia menggorok leher Janmus dan menusuk tubuhnya berulang kali hingga tewas. Setelah itu, jasad korban dibuang ke semak-semak di kawasan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga membawa kabur mobil Toyota Avanza milik korban. Mobil tersebut sempat akan dijual kepada seorang pria bernama Halda (DPO) seharga Rp25 juta. Namun rencana itu batal karena bercak darah masih menempel di kendaraan.

Fadli mencoba melarikan diri setelah aksi brutalnya. Namun, pelariannya hanya bertahan sehari. Pada Senin (24/2/2025), aparat kepolisian berhasil meringkusnya sebelum mobil korban berpindah tangan.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya dilakukan dengan terencana dan menghilangkan nyawa orang lain demi kepentingan pribadi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengaku menyesal dan belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. Pleidoi itu akan menjadi ruang terakhir bagi Fadli untuk meminta keringanan hukuman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut