Pelecehan Seksual di Fisip USU, Mahasiswa Desak Dosen Cabul Disanksi Tegas
Senin, 27 Mei 2019 - 22:01:00 WIB
“Sanksi sudah ada. Karena ini masuk dalam kode etik. Untuk menegakan kode etik itu, harus ada bukti. Kalau ada bukti baru kita akan proses secara proporsional.
Dalam peraturannya, sanksi yang diberikan bisa mulai dari teguran tertulis, sanksi skorsing, atau sanksi akademik, lalu pemecatan. “Harus ada bukti yang kuat proses pemecatan itu. Mengikuti prosedur untuk pemecatan PNS,” katanya.
Muryanto pun mendorong jika ada korban lain segera membuat laporan tertulis mengenai pelecehan seksual yang dialami. “Kalau ada lebih dari satu korban, tolong buat laporan tertulis. Saya akan jamin kerahasiaan identitasnya,” ujarnya.
Editor: Maria Christina