Pelajar yang Tendang Nenek hingga Terpental Dihukum Sosial Bersihkan Masjid selama 3 Bulan
Irfan mengatakan, diversi atas kasus ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2014.
"Berdasarkan aturan tersebut, majelis hakim memutuskan mengembalikan kedua tersangka kepada orang tuanya," ujarnya.

Keluarga korban, Jadi Saragih mengucapkan terima kasih dengan penyelesaian kasus ini. Meski korban mendapat perlakuan tidak menyenangkan, keluarga justru senang karena bisa berkumpul dengan korban yang telah tiga tahun meninggalkan rumah.
"Terima kasih karena kami bisa bertemu dengan nenek kami lagi," ujarnya.
Sebelumnya viral di media sosial sebuah video menampilkan adegan sekelompok pelajar mengendarai motor menendang nenek hingga terpental.
Nenek bernama Leni Nurliati Saragih itu merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Kendati sempat menghilang setelah peristiwa itu, korban akhirnya ditemukan dan dikembalikan kepada keluarga.
Editor: Reza Yunanto