Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kadus di Banjarnegara Masuk Rumah Bidan Lewat Jendela, Digeruduk Warga Tuntut Dipecat
Advertisement . Scroll to see content

Pecat 2.000 Honorer, Pemkab Simalungun Dinilai Melanggar Hukum

Jumat, 16 November 2018 - 18:14:00 WIB
Pecat 2.000 Honorer, Pemkab Simalungun Dinilai Melanggar Hukum
Aksi tenaga honorer di Simalungun menuntut pembayaran gaji beberapa waktu lalu. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content


Alasan Pemkab Simalungun memecat tenaga honorer karena tidak lagi mampu membayar gajinya juga dianggap tidak rasional. Pasalnya, menurut Daulat, masih banyak kegiatan-kegiatan yang dapat ditunda untuk menutupi gaji honorer. Seperti pembangunan rumah dinas wakil bupati dan sekda serta gapura atau mengurangi biaya-biaya perjalanan dinas yang tidak penting atau tidak wajib dihadiri.

"Saya berharap Pemkab Simalungun tidak melalukan pemecatan tenaga honorer semena-mena jika tidak ingin berbenturan dengan hukum," sebutnya.

Anggota DPRD Simalungun Mansur Purba juga mengharapkan pemecatan tenaga honorer tidak dilakukan buru-buru atau secara massal.

Pemecatan tenaga honorer menurutnya akan menimbulkan masalah baru seperti pengangguran besar-besaran di Kabupaten Simalungun. Ini bisa berdampak pada meningkatnya tindak kriminal.

"Saran saya jangan terburu-buru dilakukan pemecatan tenaga honorer, karena akan menimbulkan masalah baru, pengangguran besar-besaran yang bisa berdampak meningkatkan tindak kriminalitas nantinya. Jadi harus ada solusi terbaik untuk mengatasinya," katanya.

Sebelumnya dikabarkan, Pemkab Simalungun akan memberhentikan 2.000 lebih tenaga honorer pada 2019 mendatang. Alasannya, pemkab tidak mampu lagi membayar gaji mereka. Kebijakan inipun sontak menuai kecaman dari berbagai kalangan.

Editor: Himas Puspito Putra

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut