Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Polisi yang Peras Pengendara Motor Diancam 9 Tahun Penjara

Sabtu, 13 November 2021 - 16:57:00 WIB
Oknum Polisi yang Peras Pengendara Motor Diancam 9 Tahun Penjara
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat memberikan keterangan pers terkait oknum polisi yang memeras pengendara motor di Medan. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Irsan menegaskan pihaknya akan menindak setiap personel yang bertindak diluar prosedural hingga merugikan masyarakat. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Bripka P sudah mencireng institusi Polri. 

"Kami tindak tegas salah satunya dengan memidanakan," ucapnya. 

Irsan mengimbau warga untuk tidak segan-segan melaporkan jika ada oknum anggota Polri yang tidak baik kepada masyarakat. 

"Segera laporkan dan kami akan proses. Ini bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat," ucapnya. 

.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut