Ngeri! Pelajar SMA di Langkat Dirampok Pakai Senpi Rakitan, Modus Pinjam HP
"Tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku berinisial R," kata AKP Ghulam, Kamis (23/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus kepemilikan senjata api. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, empat unit telepon seluler, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver serta tiga butir amunisi aktif.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Hinai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 306 Jo 479 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang menggunakan kekerasan. Penindakan akan dilakukan secara profesional dan terukur," kata AKP Ghulam.
Editor: Donald Karouw