Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen di Medan Demo Tuntut Pengembalian Dana
MEDAN, iNews.id - Puluhan nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen berdemonstrasi ke kantor perusahaan itu yang berada di Jalan Amir Hamzah Kota Medan, Jumat (5/6/2020). Para nasabah menuntut pengembalian dana yang telah mereka investasikan.
Para nasabah mengaku kehilangan dana deposito yang telah mereka investasikan ke PT Minna Padi Aset Manajemen, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melikuidasi PT Minna Padi. Total nilai kerugian nasabah mencapai Rp1,2 triliun.
Perwakilan nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen, Beni menyebutkan, mereka sebelumnya mendepositokan uang di Minna Padi dengan jangka waktu 6-12 bulan. Sesuai perjanjian dengan perusahaan, pokok deposito dijamin 100 persen. Untuk pengembalian dana deposito dijanjikan ditambah bunga sebesar 10-11 persen per tahun.
"Uang nasabah di sini terhimpun dari pembelian aneka produk Minna Padi dengan harga per paket Rp500 juta. Dana tersebut kemudian dikelola Minna Padi. Kami para nasabah dijanjikan pembayaran keuntungan enam bulan atau satu tahun kemudian," kata Benni.
Namun, sampai sekarang perusahaan tidak bisa mengembalikan dana itu kepada nasabah secara utuh sesuai dengan perjanjian. Padahal, pertimbangan awal nasabah mendepositokan uang mereka karena Minna Padi memiliki izin dan di bawah pengawasan OJK.