Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Suap, Mantan Anggota DPRD Sumut Nurhasanah Ditahan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Positif Covid-19, Narapidana Tipikor Tamin Sukardi Meninggal Dunia

Minggu, 25 Oktober 2020 - 13:50:00 WIB
Positif Covid-19, Narapidana Tipikor Tamin Sukardi Meninggal Dunia
Ilustasi korban meninggal. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Tamin Sukardi dinyatakan bersalah atas kasus suap hakim dan pengalihan tanah negara. Tamin divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, terkait kasus suap hakim. Tamin juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tamin Sukardi terbukti bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik menyuap hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba, sebesar 150.000 dollar Singapura.

Penyerahan uang kepada Merry diberikan melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.

Selain kepada Merry, Tamin Sukardi juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada Hakim Sontan Merauke Sinaga. Pemberian uang tersebut untuk mempengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan Sontan.

Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV, Desa Helvetia, Deliserdang. Pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah.

Hukuman Tamin menjadi lebih tinggi setelah divonis 8 tahun penjara pada sidang banding Pengadilan Tinggi Medan, karena dinyatakan bersalah terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Editor: InewsTv Henri Sianturi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut