Mutasi Besar-Besaran, 13 Kajari di Sumut Digeser Jaksa Agung
JAKARTA, iNews.id - Jaksa AgungST Burhanuddin melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan di seluruh Indonesia. Dari 375 pegawai negeri sipil (PNS) yang dimutasi, 13 di antaranya kepala Kejaksaan Negeri (kajari) di Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-IV-128/C/02/2021. Adapun ke-13 kajari yang dimutasi dalam surat keputusan jaksa agung tersebut, yakni:
1. Kajari Pangururan Budi Herman dimutasi jadi Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang. Penggantinya Andi Adikawira Putra yang sebelumnya Koordinator pada Kejati Jabar di Bandung.
2. Kajari Langsa Ikhwan Nul Hakim dimutasi jadi Inspektur Muda Tindak Pidana Umum Perdata dan Tata Usaha Negara pada Inspektorat IV Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung RI di Jakarta. Penggantinya Viva Hari Rustaman yang sebelumnya Asisten Pembinaan pada Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang.
3. Kajari Empat Lawang di Tebingtinggi, Asbach, dimutasi jadi Asisten Intelijen pada Kejati NTT di Kupang. Sebagai penggantinya, Sigit Prabowo yang sebelumnya menjabat Kajari Bintan, Kepualauan Riau.