Modus Biayai Pendidikan, Paman di Sibolga Tega Cabuli Keponakan Berkali-Kali
"Tersangka sudah kami tangkap," kata Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin, Minggu (19/12/2021).
Sormin mengatakan tersangka SHP diamankan petugas tanpa ada perlawanan berarti. Kepada petugas dia mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku sudah menjalankan aksi bejat tersebut sebanyak 10 kali selama Maret hingga Desember 2021.
"Pelaku mengancam bahwa pertama kali perbuatan dilakukan dibuat video dan akan disebarluaskan sehingga korban pasrah disetubuhi. Selain itu, tersangka juga berjanji akan menikahi korban," ucapnya.
Dari pemeriksaan terbukti, kalau video mesum itu hanya akal-akalan tersangka saja.
"Rekaman video tidak ada dan tersangka berbohong kepada korban," kata Sormin.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76D junto Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Editor: Stepanus Purba_block