Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Penagih Utang di Pacitan Ditangkap Massa usai Salah Sita Motor Warga
Advertisement . Scroll to see content

Mobil Warga Medan Disita gegara Tunggak Pajak Rp60 Juta, bila Tak Bayar Akan Dilelang

Jumat, 05 Juli 2024 - 04:00:00 WIB
Mobil Warga Medan Disita gegara Tunggak Pajak Rp60 Juta, bila Tak Bayar Akan Dilelang
Penyitaan oleh Juru Sita Pajak Negara atas mobil milik seorang wajib pajak yang menunggak hingga Rp 60 Juta di Medan. (Dokumentasi Ditjen Pajak)
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur menyita aset wajib pajak berupa satu unit mobil. Penyitaan dilakukan lantaran warga tersebut memiliki tunggakan pajak sebesar Rp60 juta.

Kepala KPP Pratama Medan Timur Iman Pinem mengatakan, penyitaan ini dilakukan setelah berbagai upaya penagihan sebelumnya tidak mendapat tanggapan yang baik dari wajib pajak. Prosesnya dilaksanakan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Medan Timur.

Iman mengaku pihaknya telah menjalankan semua prosedur sesuai dengan regulasi. Namun semua upaya persuasif yang dilakukan tidak membuahkan hasil.

"Langkah penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penagihan sebelumnya berupa surat teguran dan surat peringatan yang tidak membuahkan hasil,” ujar Iman, Rabu (3/7/2024).

Dia menyebut mobil yang disita akan diamankan JSPN KPP Pratama Medan Timur. Aset tersebut diamankan dan wajib pajak diberi kesempatan untuk menyicil utang pajaknya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut