Miris, Bocah Cabuli Bocah di Madina, Pelaku dan Keluarga Kabur Tinggalkan Desa
Karenakan minim saksi dan terduga pelaku masih di bawah umur, polisi akhirnya melakukan upaya diversi sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak. Namun saat proses diversi masih berjalan, terduga pelaku beserta keluarganya melarikan diri hingga membuat keluarga korban kecewa.
"Kendala ini karena pelaku ini anak di bawah umur, maka kami lakukan diversi. Kemudian juga ruang untuk perdamaian itu buka selebar-lebarnya dan itu masih berproses karena belum ada titik terang antara pelapor dan terlapor," ucapnya, Kamis (30/8/2023).
"Pelaku dan keluarganya juga sudah tidak ada di tempat itu juga menjadi kendala. Tapi yakinlah ke mana pun pergi ke lubang semut pun kami cari," katanya lagi.
Kapolres meminta keluarga korban bersabar dan yakin kasus ini akan dituntas sesuai dengan ketentuan undang undang yang mengatur tentang Peradilan Anak. Saat ini, pihaknya juga fokus pada trauma healing korban.
"Sembari menunggu proses hukum berjalan, polisi dari unit PPA Satreskrim Polres Madina terus melakukan trauma healing kepada korban agar lepas dari masalah ini dan dapat kembali hidup normal seperti bocah seusianya," katanya.
Editor: Nani Suherni