Mengaku Perwakilan Bank, 3 Warga di Medan Gelapkan Mobil Rental
MEDAN, iNews.id - Anggota Reskirm Polsek Medan Baru menangkap tiga pelaku dugaan penggelapanmobil rental. Modus operandi mereka yakni dengan cara berpura-pura merental kendaraan dengan mengaku sebagai perwakilan dari bank.
Identias ketiga pelaku yang diamankan yakni N (20) warga Jalan Gaharu, AT (50) warga Jalan Dahlan Tanjung, Kecamatan Tanjungmorawa dan AH (25) warga Jalan Karya VII Desa Helvetia.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan salah seorang korban yakni Dedi Syahputra (40). Kepada petugas, Dedi mengaku, mobil Toyota Innova dengan pelat nomor BK 1652 GO yang disewa pelaku tak kunjung dikembalikan.
Dia menyewakan kendaraan itu setelah seorang pelaku mengaku dari perwakilan salah satu bank di Kota Medan. Mereka menjanjikan uang Rp10 juta per bulan sebagai biaya sewa rental mobil milik korban.
"Merasa tertarik, korban kemudian bersedia mobil miliknya dirental pelaku. Tak hanya itu, korban juga memberikan STNK kepada pelaku," ujar Martuasah.