Medan Terapkan PPKM Darurat, Edy Rahmayadi Persiapan Skema Pengawasan
MEDAN, iNews.id - Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menegaskan siap melaksanakan ketetapan pemerintah pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 Kota di luar Pulau Jawa dan Bali, termasuk Kota Medan. Atas hal itu, skema pengawasan penyebaran Covid-19 akan disiapkan untuk dijalankan mulai pekan depan pada Senin (12/7/2021) mendatang.
Edy mengatakan, Medan bersama 14 kota lainnya di Sumatra, Kalimantan dan Papua akan melakukan langkah antisipatif dengan menerapkan PPKM Darurat. Pencegahan agar tidak terjadi penularan seperti di Jawa dan Bali sehingga perlu ada tindakan khusus melalui penyekatan.
“Jadi yang dibahas itu langkah antisipasi. Yang disampaikan pusat, Kota Medan ada di level 4. Walaupun dari daftar yang ada, Medan paling bawah, tetapi masih masuk. Kita baik sangka saja untuk mencegah tidak berkembang (di sini),” ujar Edy, usai mengikuti vidcon dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Jumat (9/7/2021).
Untuk ukuran Kota Medan, kriteria level 4 karena ada lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk dalam sepekan dirawat di Rumah Sakit (RS) akibat Covid-19. Selain itu, ada lima kasus kematian per 100.000 penduduk serta lebih dari 150 kasus aktif per 100.000 penduduk dalam waktu dua pekan.
Dalam hal PPKM Darurat, Pemprov Sumut menunggu keputusan resmi dari kementerian terkait berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri. Namun kesiapannya sudah dibahas, sebagai langkah awal sebelum dijalankan pekan depan. Di antaranya seperti pembatasan kerumunan (larangan takbir keliling dan salat di rumah).