Masuk ke Sumut, Pendatang dari Jawa dan Bali Wajib Tes PCR
MEDAN, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mewajibkan para pendatang dari Pulau Jawa dan Bali yang masuk ke Sumut wajib menjalani pemeriksaan Covid-19 lewat swab PCR (Polymerase Chain Reaction). Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pendatang yang masuk melalui bandara, pelabuhan maupun terminal bus.
Keputusan tersebut merupakan satu dari Hal itu merupakan satu dari 10 instruksi Gubenur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Sumut. Instruksi itu disampaikan Edy kepada para kepala daerah yang hadir dalam rapat koordinasi kesiapan Rumah Sakit di Sumut dalam lonjakan kasus Covid-19 dan evaluasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Senin (7/2/2022).
"Semua pendatang wajib menjalani tes swab PCR," kata Edy.
Edy juga meminta agar pelaksanaan vaksinasi booster dipercepat, utamanya pada warga lanjut usia dan maupun yang memiliki komorbid (penyakit bawaan). Hingga kini, vaksinasi dosis pertama sudah mencapai 89,74 persen atau 10.248.408, dosis kedua mencapai 57,57 persen atau 6.754.327.
"Untuk vaksin dosis III atau booster sudah mencapai 228.130. Ini baru 1,91 persen," kata Edy.
Edy meminta penerapan protokol kesehatan yang ketat di rumah atau tempat ibadah. Kemudian membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 20.00 WIB. Serta membatasi rumah makan, restoran dan kafe hingga pukul 21.00 WIB.