Masker Palsu Marak Beredar di Medan, Ini Cara Membedakannya
"Kalau sudah ada izin edarnya dari Kemenkes artinya masker itu dikategorikan sebagai masker bedah atau masker N95 atau KN95 yang dikategorikan sebagai alat kesehatan," katanya belum lama ini.
Jika suatu masker sudah mendapat izin edar dari Kemenkes, artinya masker tersebut telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat, antara lain telah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), dan Breathing Resistence sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan tertularnya virus serta bakteri.
"Masker medis harus memiliki efisiensi penyaringan bakteri minimal 95 persen," ujarnya.
Arianti menambahkan, masker bedah itu berbahan material berupa Non-Woven Spunbond, Meltblown, Spunbond (SMS) dan Spunbond, Meltblown, Meltblown, Spunbond (SMMS).
“Masker bedah itu hanya bisa dipakai sekali dan pastikan tiga lapis. Penggunaannya mesti menutupi mulut, hidung, hingga dagu," ucapnya.