MEDAN, iNews.id – Seorang perempuan di Kota Medandihukum empat tahun penjara lantaran menikah lagi meski masih bersuami. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan kepada Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward (42).
Dia dihukum karena terbukti menikah lagi meski masih bersuami (poliandri). Vonis hukuman terhadap Santi dibacakan hakim Ulina Marbun dalam persidangan yang digelar secara daring dari ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/8/2022).
Hukum Poliandri Menurut Islam, Haram dan Termasuk Zina
Menurut hakim, Santi terbukti bersalah melakukan tindak pidana kawin halangan. Yakni menikah lagi, padahal masih memiliki suami.
“Terdakwa melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar hakim Ulina.
Istri Poliandri di Jabar Dapat Jatah Bulanan dari 2 Suami, Total Rp2 Juta
Selain Santi, majelis hakim juga menghukum suami baru Santi, Iwan Setiadi (32). Dia dihukum 2 tahun 7 bulan penjara karena terbukti bersalah memalsukan identitas diri untuk menjalin pernikahan.