Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Kepala OPD Buntut OTT Bupati
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Sigit Pramono Asri Kembalikan Uang Negara Rp355 Juta

Rabu, 06 Mei 2020 - 15:03:00 WIB
Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Sigit Pramono Asri Kembalikan Uang Negara Rp355 Juta
Ilustrasi korupsi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri mengembalikan uang negara sejumlah Rp355 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sigit merupakan terpidana penerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, uang yang dikembalikan terpidana Sigit telah disetorkan KPK ke kas negara pada Senin (4/5/2020). Penyetoran ini sebagai bentuk komitmen nyata KPK untuk memulihkan aset negara hasil korupsi.

"Sebagai realisasi komitmen KPK untuk terus melakukan pemulihan aset hasil Tipikor, pada tanggal 4 Mei 2020, Jaksa Eksekutor Josep Wisnu Sigit melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang pengganti terpidana Sigit Pramono Asri sebesar Rp355.000.000," kata Ali di Jakarta, Selasa (5/5/2020). 

Menurutnya, hal ini telah sesuai dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Sigit. Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis Sigit pada Juni 2016 silam.

"Pembayaran uang pengganti tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 28/Pid.Sus/TPK/2016/PN Jkt Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama terdakwa Sigit Pramono Asri," katanya.

Sekadar informasi, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Sigit. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta.

Sigit terbukti menerima uang dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Uang tersebut ditujukan agar menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, 2014 dan 2015.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut