Maling Spesialis Rumah Kosong di Medan Ditangkap saat Beraksi
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku yang tengah beraksi langsung diamankan petugas. Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Delitua untuk pemeriksaan lebih lanjut
“Barang bukti yang digunakan saat menjalankan aksi di antaranya, satu buah linggis, satu buah martil, satu buah tang runcing, satu buah senter dan satu buah obeng," kata Idem.
Selain mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, polisi juga mengamankan sejumlah barang curian pelaku. Di antaranya, satu set engsel pintu, satu unit mesin pompa air merk Sanyo, kaca jendela depan, kaca jendela kamar dan dua buah pintu kamar.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block