Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris
Advertisement . Scroll to see content

Larangan Mudik, Jam Operasional Kereta Api di Sumut Dikurangi

Kamis, 06 Mei 2021 - 17:20:00 WIB
Larangan Mudik, Jam Operasional Kereta Api di Sumut Dikurangi
Kereta Api yang hendak berangkat dari Stasiun Medan (Foto : iNews.id/Stepanus Purba)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk surat izin perjalanan bagi pegawai instansi pemerintahan, ASN, BUMN, BUMD dan TNI-Polri, harus dilengkapi tanda tangan pejabat setingkat Eselon II.

Bagi pegawai swasta, surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan dari pimpinan perusahaan. Sementara untuk non-pekerja, surat izin perjalanan dari lurah atau kepala desa setempat.

"Untuk Kereta Api Srilelawangsa dan Siantar Expres ini masuk kategori perkotaan, jadi tidak memerlukan tes rapid antigen ataupun surat izin. Khusus Kereta Api Putri Deli, karena termasuk kategori antarkota, maka bagi penumpang harus melengkapi persyaratan tersebut," katanya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut