Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wisata Gunung Bromo Ditutup Sementara, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Perbup, Diskotik Sky Garden Deliserdang Ditutup

Jumat, 09 April 2021 - 15:55:00 WIB
Langgar Perbup, Diskotik Sky Garden Deliserdang Ditutup
Pemkab Deliserdang menyegel diskotik Sky Garden Dusun Tanjung Lama, Desa Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

DELISERDANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menutup tempat hiburan malam Sky Garden di Dusun Tanjung Lama, Desa Namorambe Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Jumat (9/4/2021). Diskotik tersebut disegel paksa petugas Satpol PP karena terbukti melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Deliserdang Nomor 1080 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.

Asisten I Pemkab Deliserdang Putra Ependi Capah mengatakan pihaknya melakukan penyegelan diskotik tersebut dengan metode pengelasan pintu masuk diskotik. Petugas, juga memasang sebuah spanduk yang memberitahukan penyegelan diskoti tersebut. 

"Selain melanggar peraturan daerah, tempat hiburan malam itu melanggar Peraturan Bupati Deliserdang  Nomor 1018 tahun 2012 .tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Oleh sebabnya, dilakukan penutupan," ujar Putra Ependi.

Dari hasil pemeriksaan, diskotik Sky Garden tersebut diketahui tidak mengantongi izin usaha untuk beroperasi. 

"Selama beroperasi diskotek itu tidak mengantongi izin. Disegel karena belum mempunyai Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)," ujar Asisten I Plt Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Deliserdang, Salim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut